Surat Terbuka Maret Samuel Sueken: Minta Polemik Ijazah Jokowi Diselesaikan Melalui Proses Hukum Terbuka


Jakarta – Ketua Umum Relawan JPKP, Maret Samuel Sueken, menyampaikan surat terbuka sekaligus pernyataan sikap terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang kembali menjadi perbincangan publik.

Pernyataan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan perkembangan opini yang muncul di ruang publik, khususnya setelah adanya upaya penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap sebagian pihak yang sebelumnya menyampaikan tuduhan terkait polemik ijazah Presiden.

Menurut Maret, dalam beberapa waktu terakhir opini publik menunjukkan kecenderungan yang semakin menguat bahwa tuduhan ijazah palsu dianggap benar oleh sebagian masyarakat. Kondisi ini dinilai tidak terlepas dari berbagai pernyataan tokoh publik yang kemudian membentuk persepsi luas di tengah masyarakat.

Salah satu yang disoroti adalah pernyataan pakar hukum tata negara Refly Harun yang disampaikan dalam wawancara dengan KompasTV Digital pada 20 Februari 2026. Dalam wawancara tersebut, Refly Harun menyatakan bahwa dalam polemik tersebut justru Jokowi yang seharusnya meminta maaf.

“Kalau minta maaf ya minta maaf saja. Kalau kami, kami balik Jokowi yang harus minta maaf,” ujarnya dalam wawancara tersebut.

Refly juga menyampaikan pandangan bahwa apabila Jokowi meyakini ijazahnya asli, maka seharusnya ditunjukkan kepada publik. Pernyataan tersebut kemudian sering digunakan dalam berbagai diskursus publik untuk membangun narasi bahwa polemik ini bukan kesalahan pihak penuduh, melainkan kesalahan pihak Jokowi karena dianggap tidak membuka ijazah tersebut kepada publik.

Selain itu, Maret juga menyoroti pernyataan Oegroseno, yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Solo terkait perkara yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi. Dalam kesaksiannya, mantan perwira tinggi Polri tersebut menyampaikan pandangan pribadinya mengenai foto pada ijazah Presiden yang menurut penilaiannya tidak sama dengan sosok Joko Widodo.

Menurut Maret, karena Oegroseno merupakan mantan pejabat tinggi Kepolisian, pernyataan tersebut memiliki pengaruh cukup besar dalam membentuk persepsi masyarakat, terutama di ruang media sosial.

Pernyataan lain yang turut disoroti datang dari Egi Sujana, yang menyampaikan keterangan setelah pertemuannya dengan Jokowi di Solo terkait kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice. Dalam berbagai wawancara media, Egi menyatakan bahwa kedatangannya bukan untuk meminta maaf, melainkan sebagai ulama yang ingin memberikan nasihat, meskipun tetap menyampaikan penghormatan kepada Jokowi sebagai pribadi yang baik.

Menurut Maret, berbagai pernyataan tersebut berkontribusi membentuk persepsi publik bahwa pertemuan dan penyelesaian melalui RJ bukan merupakan bentuk pengakuan kesalahan dari pihak yang sebelumnya menyampaikan tuduhan.

Ia menilai, apabila mekanisme Restorative Justice kembali diterapkan terhadap pihak lain dalam perkara ini, terdapat potensi munculnya beberapa persepsi di tengah masyarakat. Di antaranya, tuduhan yang sebelumnya disampaikan dianggap tidak pernah diuji secara hukum melalui proses peradilan terbuka, pihak yang menyampaikan tuduhan tidak pernah secara jelas mengakui kesalahan atau meminta maaf kepada publik, serta munculnya tafsir bahwa penyelesaian dilakukan karena adanya kompromi.

“Dalam situasi seperti itu, polemik yang ada justru berpotensi tidak berhenti, bahkan dapat dimanfaatkan untuk membangun narasi baru di ruang publik,” ujar Maret dalam pernyataannya.

Ia menegaskan bahwa sejak awal keterlibatannya dalam persoalan ini dilandasi oleh keyakinan bahwa Jokowi merupakan pribadi yang tulus. Karena itu, langkah yang diambilnya bertujuan menjaga kebenaran sekaligus menjaga marwah mantan Presiden dari berbagai tuduhan yang dinilai tidak berdasar.

Maret juga menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut terdapat empat orang pelapor yang secara resmi mengajukan laporan kepada pihak kepolisian, yaitu Joko Widodo, Lechumanan dari Peradi Bersatu, Andi Kurniawan, serta dirinya sendiri.

Selama ini, kata dia, dirinya memilih tidak banyak berbicara di ruang publik karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun ia menilai polemik yang telah berkembang menjadi isu nasional sebaiknya diuji secara terbuka melalui proses peradilan agar kebenaran dapat dibuktikan secara objektif.

Dalam pernyataan sikap hukumnya, Maret juga menyampaikan bahwa apabila di kemudian hari mekanisme Restorative Justice kembali diterapkan terhadap pihak yang dilaporkan, yakni RHS atau Rismon, maka dirinya akan meninjau kembali posisinya sebagai pelapor.

Ia bahkan menyatakan secara terbuka akan mencabut laporan yang telah diajukan beserta seluruh dukungan dalam proses penyidikan, termasuk saksi dan bukti yang selama ini telah diserahkan kepada penyidik di Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Menurutnya, sikap tersebut bukan bentuk penolakan terhadap mekanisme hukum, melainkan bentuk konsistensi terhadap prinsip bahwa polemik yang telah berkembang luas di ruang publik seharusnya diselesaikan secara terbuka melalui proses peradilan.

“Penyelesaian melalui proses hukum yang transparan akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat serta menjaga marwah semua pihak yang terlibat,” demikian pernyataan Maret Samuel Sueken dalam surat terbukanya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama