Bandar Lampung – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWDPI Provinsi Lampung, Rangga Reksa Wisesa, S.H., mendorong adanya evaluasi terhadap penggunaan nama RMD oleh organisasi kemasyarakatan yang beroperasi di Provinsi Lampung.
Menurut Rangga, sosok gubernur merupakan pemimpin daerah yang memiliki kedudukan sebagai milik seluruh masyarakat Lampung, sehingga penggunaan nama yang identik dengan kepala daerah dalam sebuah organisasi perlu dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
“Gubernur adalah milik seluruh masyarakat Lampung. Oleh karena itu, penggunaan nama yang melekat pada figur kepala daerah oleh organisasi tertentu perlu dievaluasi demi menjaga netralitas dan menghindari kesalahpahaman publik,” ujar Rangga Reksa Wisesa.
Ia menjelaskan bahwa evaluasi tersebut penting sebagai langkah pencegahan terhadap potensi benturan kepentingan yang dapat muncul apabila masyarakat menilai organisasi tertentu memiliki keterkaitan langsung atau mendapatkan legitimasi khusus dari pemerintah daerah.
Selain itu, Rangga menegaskan bahwa upaya tersebut juga bertujuan untuk melindungi nama baik RMD agar tidak digunakan secara tidak tepat yang berpotensi menimbulkan polemik maupun persepsi negatif di masyarakat.
“Nama seorang pemimpin daerah harus dijaga kehormatannya. Jangan sampai penggunaannya oleh pihak tertentu menimbulkan interpretasi yang dapat merugikan nama baik yang bersangkutan maupun pemerintah daerah,” katanya.
Rangga juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur keberadaan organisasi kemasyarakatan. Menurutnya, setiap organisasi harus menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga etika dalam penggunaan nama, simbol, maupun atribut yang dapat menimbulkan kesan representasi terhadap pejabat publik.
PWDPI Provinsi Lampung, lanjutnya, mendukung terciptanya iklim organisasi kemasyarakatan yang sehat, independen, dan tidak menimbulkan potensi konflik di tengah masyarakat.
“Kami berharap seluruh pihak dapat mengedepankan kepentingan masyarakat luas, menjaga kondusivitas daerah, serta menghormati aturan yang berlaku demi terciptanya kehidupan bermasyarakat yang harmonis dan demokratis di Provinsi Lampung,” tutup Rangga Reksa Wisesa.