Bandar Lampung – Ketua GRIB Jaya Kecamatan Panjang, Bung Minsa, menyatakan penolakannya terhadap keberadaan organisasi kemasyarakatan yang menggunakan atau mengatasnamakan nama "RMD". Menurutnya, penggunaan nama tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat karena RMD merupakan identitas yang melekat pada Gubernur Lampung dan menjadi milik seluruh masyarakat Lampung, bukan kelompok atau organisasi tertentu.
Bung Minsa menegaskan bahwa penggunaan nama RMD oleh suatu organisasi berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta dapat menimbulkan kesalahpahaman publik mengenai hubungan antara organisasi tersebut dengan pemerintah daerah.
"RMD adalah simbol yang saat ini melekat pada kepemimpinan Gubernur Lampung dan merupakan milik seluruh masyarakat Lampung. Karena itu, tidak tepat apabila digunakan atau diklaim oleh organisasi tertentu seolah-olah mewakili kepentingan gubernur maupun pemerintah daerah," tegas Bung Minsa.
Ia menilai langkah evaluasi perlu dilakukan guna menjaga netralitas pemerintahan serta mencegah munculnya persepsi bahwa ada kelompok tertentu yang memiliki kedekatan khusus dengan kepala daerah.
Selain itu, Bung Minsa menekankan pentingnya melindungi nama baik kepala daerah dari berbagai potensi penyalahgunaan yang dapat menimbulkan polemik di masyarakat. Menurutnya, penggunaan nama yang identik dengan pejabat publik harus dilakukan secara hati-hati dan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
"Nama kepala daerah harus dijaga kehormatannya. Jangan sampai ada pihak yang menggunakan nama tersebut untuk kepentingan organisasi tertentu sehingga menimbulkan kegaduhan atau tafsir yang berbeda di tengah masyarakat," ujarnya.
Bung Minsa juga mengingatkan bahwa setiap organisasi kemasyarakatan wajib mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai nama, simbol, dan identitas organisasi agar tidak menimbulkan konflik maupun tumpang tindih kepentingan.
Atas dasar itu, ia meminta Kesbangpol Provinsi Lampung untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap keberadaan organisasi yang menggunakan nama RMD guna memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami meminta Kesbangpol Provinsi Lampung melakukan evaluasi secara objektif dan profesional. Tujuannya bukan untuk menghambat kebebasan berorganisasi, melainkan untuk menjaga ketertiban, mencegah benturan kepentingan, melindungi nama baik kepala daerah, serta memastikan seluruh organisasi mematuhi regulasi yang berlaku," pungkas Bung Minsa.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap terciptanya iklim organisasi kemasyarakatan yang sehat, independen, dan tidak menimbulkan persepsi yang dapat memecah belah masyarakat Lampung.