Ketua LAPBAS Lampung Kecam Penggunaan Nama RMD oleh Ormas, Desak Kesbangpol Bersikap Tegas


Bandar Lampung – Ketua DPD LAPBAS (Laskar Pendekar Banten Sejati) Provinsi Lampung, Hi. Mukri, mengecam keras munculnya organisasi kemasyarakatan yang menggunakan atau mengatasnamakan nama RMD (Rahmat Mirzani Djausal) dalam aktivitas organisasinya.

Menurut Hi. Mukri, penggunaan nama RMD sebagai identitas organisasi berpotensi menimbulkan berbagai persoalan di tengah masyarakat, mengingat Rahmat Mirzani Djausal saat ini menjabat sebagai Gubernur Lampung yang merupakan pemimpin seluruh masyarakat Lampung tanpa membedakan kelompok, organisasi, maupun golongan tertentu.

“RMD adalah Gubernur Lampung yang menjadi milik seluruh masyarakat Lampung. Nama beliau tidak pantas dijadikan identitas atau simbol yang dapat menimbulkan kesan adanya kedekatan khusus maupun dukungan politik terhadap organisasi tertentu,” tegas Hi. Mukri dalam keterangannya.

Ia menilai, penggunaan nama kepala daerah oleh organisasi tertentu berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat serta dapat memicu benturan kepentingan dalam kehidupan sosial dan kemasyarakatan.

“Jangan sampai muncul anggapan bahwa pemerintah daerah berpihak kepada organisasi tertentu hanya karena organisasi tersebut menggunakan nama kepala daerah. Hal ini harus dicegah sejak dini demi menjaga netralitas dan kewibawaan pemerintahan,” ujarnya.

Selain itu, Hi. Mukri menegaskan bahwa langkah tersebut juga penting untuk melindungi nama baik dan marwah Gubernur Lampung dari kemungkinan penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Nama baik kepala daerah harus dijaga. Jangan sampai ada tindakan atau kegiatan yang dilakukan oleh suatu organisasi kemudian dikaitkan dengan Gubernur Lampung hanya karena menggunakan nama RMD. Ini dapat merugikan citra dan kehormatan kepala daerah,” katanya.

Ketua LAPBAS Lampung itu juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur keberadaan dan aktivitas organisasi kemasyarakatan. Menurutnya, setiap organisasi harus memiliki identitas yang jelas, mandiri, dan tidak menggunakan nama pejabat publik yang masih aktif menjabat.

Karena itu, Hi. Mukri mendesak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung untuk segera mengambil sikap tegas dan melakukan evaluasi terhadap keberadaan organisasi yang menggunakan nama RMD.

“Kami meminta Kesbangpol Provinsi Lampung untuk menentukan sikap secara jelas dan tegas. Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi polemik yang berkepanjangan di masyarakat. Evaluasi perlu dilakukan demi menjaga ketertiban, kepastian hukum, serta menghindari potensi konflik kepentingan,” tegasnya.

Hi. Mukri menambahkan, seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga kehormatan lembaga pemerintahan dan kepala daerah agar tetap berada di atas semua kepentingan kelompok.

“Gubernur adalah simbol persatuan masyarakat Lampung. Karena itu, nama dan jabatan beliau harus ditempatkan sebagai milik seluruh rakyat Lampung, bukan milik organisasi atau kelompok tertentu,” pungkasnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama