Kasus Proyek DLH Lamtim, Ketum PWDPI Dorong KPK Turun Tangan, Dugaan Kendali Perusahaan Rekanan Jadi Sorotan


 

Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, menegaskan bahwa dugaan kendali terhadap 15 perusahaan rekanan dalam proyek DLH Lampung Timur tahun 2025 menjadi alasan utama pihaknya mendesak KPK untuk terlibat langsung dalam penyelidikan. Menurutnya, pola yang muncul mirip dengan kasus korupsi Bupati Pekalongan, di mana beberapa badan usaha diduga digunakan sebagai alat untuk mengakomodir kepentingan pihak tertentu.

 

“Kita tidak bisa mengabaikan dugaan bahwa 15 perusahaan tersebut mungkin tidak bekerja secara mandiri. Jika benar mereka dikendalikan oleh satu atau dua orang, ini menjadi bukti kuat adanya praktik kolusi yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar M. Nurullah RS dalam konferensi pers, pada Kamis (6/3/2026).

 

Masalah Berantai: Tersendat Suplay Hingga Intimidasi

 

Dilansir dari sejumlah sumber berita, sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur H. Kemari menyampaikan bahwa proyek perbaikan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) senilai Rp24 miliar menghadapi berbagai permasalahan. Mulai dari tersendatnya suplay material hingga intimidasi terhadap kelompok masyarakat (pokmas) yang dilakukan oleh suplayer dengan inisial AK.

 

“Di Kecamatan Sekampung, AK bahkan mengancam pembunuhan kepada pokmas yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan karena material habis. Nama ini juga sering disebutkan di Kecamatan Pasir Sakti dan Pekalongan,” ujar H. Kemari yang berprofesi sebagai pengacara.

 

Kepala DLH: Kegiatan Ditangani PPK/KPA

 

Dilansir dari Inilampung. Com, Kepala DLH Lampung Timur Yudi Irawan mengakui bahwa dirinya tidak banyak mengetahui detail pelaksanaan proyek. 


“Kegiatan ini sepenuhnya ditangani oleh Kabid Perkim Yunizer Hasan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga merangkap kuasa pengguna anggaran (KPA),” katanya melalui sambungan telepon.

 

Menurutnya, saat ini masih ada delapan atau sembilan desa dari 52 desa target yang belum menyelesaikan pekerjaan, dan proses penuntasan sedang ditangani pihak berwajib.


 “Saya tidak bisa memberikan keterangan lebih rinci, mohon maaf,” ucapnya.

 

Daftar 15 Perusahaan Rekanan Proyek

 

Berikut adalah daftar perusahaan yang menjadi rekanan DLH Lampung Timur dalam pengadaan material pembangunan jalan permukiman tahun 2025:

 

1. CV Tiga Putra Sejahtera

2. CV Ridha

3. CV RRR Tiga

4. CV Mega Berjaya

5. CV Soma Jaya Kontruksi

6. CV Mataram Jaya Abadi

7. PT Nur asza Famili

8. CV Pukem Kontruksi

9. CV Andalas Jaya

10. CV Naga Hitam Jaya

11. CV Rajo Passei

12. CV Golden Win Nusantara

13. CV Surya Agung Sai

14. PT Care Shidqia Indragiri

15. CV Semangat Bekerja

 

Pertanyaan apakah perusahaan-perusahaan ini benar-benar independen atau dikendalikan oleh pihak tertentu akan diungkap melalui proses hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Lampung Timur.

 

Ketum PWDPI: Keterlibatan KPK Sangat Penting

 

M. Nurullah RS menegaskan bahwa pengawasan independen dari KPK diperlukan untuk memastikan penyelidikan berjalan tuntas. “Kita tidak ingin kasus ini hanya berhenti di tingkat daerah. Keterlibatan KPK diharapkan bisa mengungkap akar masalah dan memberikan efek jera. Selain itu, tindakan intimidasi terhadap masyarakat juga harus mendapatkan hukuman yang sesuai,” tegasnya.(Tim Media Group PWDPI).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama