Lampung Selatan, 26 Januari 2026 - Proyek drainase senilai Rp1,3 miliar di daerah Pajar Baru, Lampung Selatan, yang seharusnya rampung pada tahun 2025, hingga kini masih terbengkalai dan diduga dikerjakan asal jadi. Kondisi ini memicu kemarahan warga dan menimbulkan tanda tanya besar terkait pertanggungjawaban pihak-pihak terkait.
Berdasarkan pantauan di lokasi, struktur Talud atau drainase yang dibangun terlihat tidak rapi dan amburadul. Material yang digunakan terkesan tidak sesuai dengan standar konstruksi yang baik, sementara penyangga kayu yang digunakan tampak sederhana dan tidak kokoh. Selain itu, alat berat yang seharusnya digunakan untuk mempercepat pengerjaan proyek, terlihat hanya terparkir di lokasi tanpa aktivitas yang jelas.
"Kami sangat kecewa dengan kondisi proyek drainase ini. Sudah mangkrak, kualitasnya juga sangat buruk. Padahal, proyek ini sangat penting untuk mengatasi masalah genangan air dan banjir di daerah kami," ujar seorang warga dengan nada geram, yang enggan disebutkan namanya.
Ironisnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung yang seharusnya mengelola proyek ini, hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi terkait kelambatan dan kualitas pengerjaan yang dipertanyakan. Sikap bungkam dari BPBD Lampung ini semakin memperkuat dugaan adanyaSomething wrong atau penyimpangan dalam proyek tersebut.
Masyarakat mengkhawatirkan proyek yang seharusnya berperan penting dalam mengelola genangan air dan mencegah banjir tidak dapat berfungsi optimal jika kondisi ini terus berlanjut. Mereka mendesak Gubernur Lampung untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas proyek drainase yang diduga bermasalah ini.
"Kami berharap Pak Gubernur segera turun tangan dan memerintahkan pihak-pihak terkait untuk segera menyelesaikan proyek drainase tersebut Jika terbukti ada penyimpangan, pelaku harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas warga.
Media ini akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak BPBD Provinsi Lampung, kontraktor pelaksana, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk mengungkap fakta sebenarnya Jangan Sampai ada nya penyimpangan anggaran yang bersifat korporasi yang mana Memperkaya diri Sendiri dan orang lain ,yang bertentangan dengan UU Nomer 31 tahun 1999 pasal 2 ayat 1 dalam hal ini bersangsi Pidana 4 tahun dan Denda 1 M maka dari itu kami dari pihak Insyan pers memastikan keadilan ditegakkan.
Yang mana di sini kami berpedoman pada UU pers nomer 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers
Tim.