Kakon Gumuk Mas dan JI(warga) dilaporkan ke Polres Pringsewu dengan Dugaan Tindak Pidana Pemerasan


Seorang Ibu warga gumuk mas berinisial Ra (56) telah melaporkan kakon berinisial NIM (33) dan JI/warga (42) kepolres pringsewu dugaan tindak pidana pemerasan 


Menurut (Ra) dirinya meras telah diperas oleh (NIM) dan (JI) dengan dalih untuk penyelesaian terkait laporan pencemaran nama baik yang menimpa dirinya 


Ia juga menyampaikan bahwa dirinya ditakut-takuti dengan laporan dan akan dipenjara, sehingga ia diminta uang damai atau denda senilai 18jt dan baru dibayarkan 15jt, dengan cara diberikan 5jt kes dan 10jt di transfer kekakon "ungkapnya pada awak media saat ditemui pada Kamis,13/08/26.


Kakon NIM memberikan keterangan terkait dirinya yang telah dilaporkan kepolres pringsewu saat dikonfirmasi awak media dikediamnya 


"ia benar saya telah dilaporkan dugaan tindak pidana pemerasan oleh (Ra) , niat hanya membantu permasalahan pencemaran nama baik (JI) yang didga dilakukan oleh (Ra).

Dan ia juga mengakui menerima uang 5jt dan 10jt sebagai uang denda yang akan diberikan kepada (JI) untuk menyelesaikan permasalahan antar kedua belah pihak" ungkapnya


Lanjut kakon " ia sempat memberikan bantuan talangan uang senilai 8jt untuk menutupi kekurangan dari nominal 5jt yang diberikan (Ra) untuk (JI) "ujarnya


sedangkan uang yang di berikan sebagai talangan terhadap (JI) Baru dikembalikan 5jt dan masih kurang 3jt, sehingga dirinya mengutus pak bayan inisial (Ag) untuk menagih kekurangan "jelas kakon.


sedangkan (JI) belum bisa dimintai keterangan dikarenakan informasinya sedang berada diluar kota.


Dari pihak polres pringsewu melalui Kanit Pidum Ipda.Ridho membenarkan adanya laporan dari ibu (Ra) pada 06/08/26 dugaan tindak pidana  KUHP Baru / UU No. 1 Tahun 2023 (Pemerasan): Pasal 482 mengatur tentang tindak pidana pemerasan,

yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan rencana esok akan diberikan surat undangan  pada masing-masing pihak untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

(Timred)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama