Bandar Lampung – Berdasarkan dokumen yang disampaikan, Surat Keputusan Menteri Muda Agraria tertanggal 15 April 1960 Nomor SK.481/KA menjelaskan bahwa tanah Eigendom Verponding Nomor 2591 yang berlokasi di Kampung Natar, Kabupaten Lampung Selatan, telah dimohonkan haknya berdasarkan akta penggantian dengan bukti Akta van Eigendom Nomor 2591.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa tanah tersebut tercatat dalam Daftar Umum sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara atas nama William DeGroot, dengan ketentuan pemberian hak milik sebagai pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958, sementara syarat-syarat lebih lanjut akan ditentukan kemudian.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, pengurusan penyelesaian administrasi atas lahan tersebut telah dikuasakan kepada M. Yahdi Sujianto, Ketua LMR RI Komwil Lampung di Bandar Lampung. Disebutkan pula bahwa luas keseluruhan dari dua dokumen yang menjadi dasar pengurusan mencapai sekitar 3.195,4 hektare, yang mencakup wilayah hukum Kecamatan Natar (Kabupaten Lampung Selatan), sebagian wilayah Kota Bandar Lampung, serta Kabupaten Pesawaran.
Menurut pihak yang menyampaikan informasi tersebut, setelah seluruh proses administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku terpenuhi, lahan tersebut direncanakan akan diberikan kepada para ahli waris dengan alokasi sekitar 2 hektare per kepala keluarga (KK).
M. Yahdi Sujianto menegaskan bahwa seluruh anggota LMR RI Komwil Lampung diminta bekerja secara profesional, proporsional, dan penuh tanggung jawab dalam menjalankan amanah yang diberikan.
"Saya meminta seluruh anggota LMR RI Komwil Lampung agar benar-benar bekerja secara proporsional, tidak main-main, serta menjaga konsistensi dalam menangani amanah yang telah diberikan kepada kita," tegas M. Yahdi Sujianto.
Pengurusan tersebut, menurut keterangan yang diterima, mengacu pada Surat Kesepakatan Bersama antara Ahli Waris dengan LMR RI Komwil Lampung Nomor 019.SKB/AHL.WRS.LMR-RI/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024, yang menjadi dasar kerja sama dalam pendampingan dan pengurusan administrasi bagi para ahli waris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.