BANDAR LAMPUNG – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, menegaskan pentingnya menjaga kemurnian dan ketentuan adat dalam pemberian gelar adat di Lampung.
Menurutnya, gelar adat bukan sekadar penghargaan, melainkan amanah luhur yang harus mengikuti tata cara dan kewenangan yang berlaku.
"Gelar adat di Lampung bukan sekadar sebutan indah, melainkan amanah besar dan ikatan persaudaraan yang sakral. Masyarakat berhak memastikan pemberian gelar ini dilakukan sepenuhnya sesuai tata cara adat, diputuskan serta diselenggarakan oleh pemangku adat yang sah dan berwenang, bukan atas desakan pihak luar. Hal ini juga tidak boleh dijadikan sarana kepentingan politik apa pun, agar nilai luhur budaya kita tetap terjaga kemuliaannya," tegas M. Nurullah RS, yang notabennya putra asli Lampung, pada Senin (28/6/2026)
Hal itu disampaikan menyusul berkembangnya pemberian gelar adat dari masyarakat adat Lampung kepada mantan Presiden Joko Widodo yang menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.
Menanggapi berbagai penafsiran yang berkembang, Sekretaris Jenderal Barisan Relawan Jokowi Presiden (Projo), Freddy Alex Damanik, memberikan penjelasan terkait maksud dan tujuan kegiatan tersebut.
Freddy menegaskan bahwa acara itu murni merupakan bagian dari rangkaian penghormatan dan pemberian gelar adat, sama sekali tidak memiliki kaitan dengan kepentingan politik apa pun.
"Ini prosesi pemberian gelar untuk Pak Jokowi yang dianggap tokoh negarawan yang berjasa besar bagi bangsa dan negara, khususnya penilaian masyarakat adat Lampung. Tidak ada kaitannya dengan politik," ujar Freddy Alex Damanik saat dihubungi awak media pada Minggu (28/6/2026).
Lebih lanjut dijelaskan, penganugerahan gelar adat merupakan bentuk penghargaan yang lazim dilakukan oleh komunitas adat setempat kepada tokoh yang dinilai memiliki sumbangsih nyata, perilaku terpuji, serta menjadi teladan bagi masyarakat luas. Penganugerahan ini murni atas penghormatan tokoh adat dan warga, bukan untuk memulai atau menggerakkan kegiatan politik tertentu.
Perlu diketahui, pemberian gelar adat di Lampung memiliki aturan dan tata cara tersendiri yang diwariskan turun-temurun. Masyarakat adat Lampung terbagi menjadi dua kelompok besar dengan ketentuan yang berbeda.
Pada wilayah Adat Saibatin, gelar umumnya bersifat berdasarkan garis keturunan; sehingga pemberian gelar kehormatan harus merupakan keputusan mutlak pemangku adat yang sah, tidak bisa diusahakan, diminta, maupun dibeli.
Khususnya di lingkungan Kerajaan Paksipak Sekala Bekhak, kedudukan dan penghormatan ditentukan semata oleh asal-usul, akhlak, serta pengakuan masyarakat luas.
Sementara itu, pada wilayah Adat Pepadun, gelar dapat dianugerahkan melalui kesepakatan bersama serta pelaksanaan upacara adat seperti Begawi atau Cakak Pepadun, namun hanya bagi mereka yang dinilai benar-benar berjasa dan memenuhi segala syarat yang ditetapkan.
Secara umum, ada tiga syarat utama yang tidak boleh diabaikan: keputusan melalui musyawarah adat, penganugerahan karena jasa nyata bukan kekayaan atau jabatan, serta adanya keputusan tertulis yang dicatat lembaga adat. Rangkaian acaranya pun harus berjalan lengkap mulai dari penyambutan, penyucian, penyematan, hingga janji adat yang tidak boleh dipangkas sembarangan. Tabikpuuunnn.
(Humas DPP PWDPI).