Jakarta — Kuasa hukum M. Kadafi dari kantor Sopian Sitepu & Partners menyampaikan hak jawab atas tudingan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang sebelumnya mencuat dalam aksi demonstrasi di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pernyataan resminya tertanggal 4 Mei 2026, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang diarahkan kepada kliennya tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum maupun fakta yang valid.
“Bahwa tuduhan yang disampaikan oleh pihak yang mengatasnamakan kelompok tertentu tersebut adalah tidak benar, tidak berdasar, dan merupakan bentuk fitnah yang merugikan Klien Kami secara pribadi maupun sebagai pejabat publik,” demikian tertulis dalam pernyataan tersebut.
Kuasa hukum menyebut, selama ini M. Kadafi justru berperan aktif dalam mengawal pelaksanaan program pemerintah, khususnya PIP dan KIP Kuliah, agar berjalan tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kliennya juga diklaim membuka ruang aspirasi bagi masyarakat guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penyaluran bantuan pendidikan.
Menanggapi tudingan bahwa program tersebut digunakan untuk kepentingan elektoral pada Pemilu Legislatif 2024, kuasa hukum menyatakan hal itu hanyalah asumsi tanpa dasar.
“Bahwa upaya mengaitkan program bantuan pendidikan dengan perolehan suara dalam Pemilu Legislatif 2024 adalah asumsi yang tidak memiliki dasar hukum maupun fakta yang valid,” lanjut pernyataan tersebut.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa capaian suara yang diraih kliennya merupakan bentuk kepercayaan masyarakat atas kinerja, bukan hasil dari praktik yang dituduhkan.
Lebih jauh, mereka mengungkap adanya indikasi bahwa narasi yang berkembang di ruang publik tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan persoalan internal keluarga.
“Bahwa Kami menemukan adanya indikasi kuat bahwa narasi yang dibangun dalam aksi dan pemberitaan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan persoalan internal keluarga,” tulisnya.
Kuasa hukum bahkan menduga tudingan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menekan pihak tertentu dalam konflik pribadi, serta menilai membawa persoalan keluarga ke ruang publik sebagai tindakan tidak etis dan berpotensi melanggar hukum.
Dalam pernyataannya, mereka juga mengingatkan semua pihak agar tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya karena dapat berujung pada konsekuensi hukum, termasuk pencemaran nama baik.
“Bahwa Kami tidak akan ragu untuk menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan fitnah, membangun opini sesat, serta merugikan nama baik Klien Kami,” tegas kuasa hukum.
Sebagai penutup, pihak Sopian Sitepu & Partners mengajak seluruh pihak untuk tetap menjunjung tinggi etika, hukum, dan nilai-nilai keadaban dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, serta tidak mencampuradukkan persoalan pribadi dengan kepentingan umum.
Sebelumnya, kelompok massa Indonesia Muda menggelar aksi di depan gedung KPK dan mendesak agar dugaan politisasi bantuan pendidikan yang menyeret nama anggota DPR segera diusut. Hingga kini, polemik tersebut masih menjadi perhatian publik dan belum ada pernyataan resmi dari pihak KPK terkait tindak lanjut kasus tersebut.
Siap, ini versi lengkapnya dengan tambahan poin yang kamu minta:
Terpisah, menanggapi pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan politisasi program bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) serta Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, pihak Mahasiswa Malahayati Lampung secara tegas memberikan bantahan dan klarifikasi.
Menurut Fauzan Arrasyid Nurwansyah, perwakilan Mahasiswa Malahayati Lampung, tuduhan yang dilayangkan tersebut dinilai tidak berdasar dan cenderung mengada-ada.
"Kami menyesalkan adanya narasi yang mencoba menghubungkan program sosial ini dengan kepentingan politik praktis. Faktanya, penyaluran bantuan PIP dan KIP Kuliah merupakan kewenangan penuh dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan mekanisme yang sudah diatur secara ketat dan transparan," ujar Fauzan, Senin (04/05/2026).
Fauzan menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam proses penentuan penerima manfaat. Penerima bantuan dipilih berdasarkan data dan kriteria sosial ekonomi yang jelas, bukan karena faktor politik atau kedekatan dengan tokoh tertentu.
"Bahkan dana KIP itu tidak ada pemotongan sedikitpun dan diserahkan langsung kepada mahasiswa. Jadi tidak benar kalau ada isu dana ini dipakai untuk kepentingan lain atau kampanye," tegasnya.
Lebih lanjut, Fauzan menyayangkan pemberitaan yang beredar karena dinilai sangat meresahkan.
"Adanya berita yang beredar ini sangat mengganggu kami sebagai mahasiswa dan juga merugikan nama baik kampus Universitas Malahayati. Padahal selama ini prosesnya berjalan baik, transparan, dan murni untuk membantu pendidikan," tambahnya.
Ia menambahkan, tuduhan bahwa dana ini digunakan untuk mengamankan kemenangan elektoral adalah fitnah belaka. Mahasiswa dan masyarakat harus bijak menyikapi informasi, jangan sampai isu yang tidak benar justru merusak semangat pendidikan dan menghalangi anak bangsa yang membutuhkan bantuan.
"Kami berharap persoalan ini tidak diperpanjang lagi. Fokus kita seharusnya bagaimana memastikan bantuan pendidikan ini tepat sasaran dan benar-benar membantu meringankan beban masyarakat, bukan justru dipolitisasi untuk menjatuhkan pihak lain," tutup Fauzan Arrasyid Nurwansyah.(Tim).