*Komisi IV DPR RI Terima Audensi Pengaduan dari Forum Koprasi BBL dan Pembudidaya BBL agar KKP Bersolusi Yang Adil*


 Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Dalam rapat DPRI komisi 1V menegaskan, pembentukan Panja merupakan bentuk respons serius Komisi IV DPR terhadap aspirasi nelayan dan pembudidaya yang selama ini menghadapi berbagai keterbatasan dalam mengakses dan memanfaatkan sumber daya BBL.


“Permen (Peraturan Menteri) atau peraturan perundang-undangan yang tidak memihak masyarakat nelayan artinya itu bertentangan dengan Pasal 33 UUD dan tidak sesuai Asta Cita Presiden Prabowo.  menjalankan amanat UUD Pasal 33 ayat 3,” ujar  Komisi IV DPR RI



Fakta di lapangan tidak bisa kita abaikan. Di saat Indonesia memberlakukan larangan, negara lain seperti Vietnam justru terus memperkuat posisinya sebagai produsen lobster dunia. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah kebijakan yang kita ambil benar-benar menyelesaikan masalah, atau justru membuka ruang bagi praktik penyelundupan yang semakin sulit dikendalikan?

Kita juga tidak boleh menutup mata bahwa upaya budidaya dalam negeri hingga saat ini masih menghadapi banyak ketidakpastian—baik dari sisi teknologi, keberhasilan produksi, maupun kepastian pasar. Uji coba yang terus dilakukan tentu membutuhkan biaya besar, dan jika tidak dikelola dengan tepat, berpotensi menjadi beban bagi keuangan negara.

Sementara itu, pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa pengelolaan yang terarah terhadap lalu lintas komoditas ini justru mampu memberikan kontribusi ekonomi, termasuk penerimaan negara yang tidak kecil.


Oleh karena itu, sudah saatnya kita mengevaluasi kebijakan ini secara terbuka dan objektif. Kita membutuhkan pendekatan yang tidak hanya ideal secara konsep, tetapi juga realistis di lapangan—yang mampu melindungi sumber daya, mencegah kebocoran, sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi negara dan masyarakat.

Kebijakan yang kuat bukanlah yang sekadar melarang, tetapi yang mampu mengelola dengan bijak dan menghasilkan dampak nyata.”



Keinginan forum koprasi  dan  pembudidaya lobster agar bersolusi tentang serapan BBL hasil tangkapan nelayan Indonesia setiap hari yg tidak sedikit , yaitu koprasi/kub bisa menjual ke luar dan dalam negri dengan aturan yg ada .



” serunya. (Tim Media Group PWDPI )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama